Hasil Pencarian (21435 ditemukan)

Provinsi Lampung adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688).

Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahTingkatI Lampung dengan mengubah Undang-UndangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95,IndonesiaTambahanNomor 2688).

Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan DaerahI Lampung dengan mengubah Undang-UndangTingkatNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatI Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8)menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2688).

Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Nomor 2688).

Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi KepulauanRiau.

Provinsi Kepulauan Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PembentukanDaerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, KalimantanSelatan dan Kalimantan Timur, yang wilayahnya telah dikurangidengan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi KalimantanUtara.

Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Provinsi Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.