Pedagang Eceran
Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam lingkunganperusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangandengan cara sebagai berikut-tidak bertindak sebagai penyalur kepada Pedagang lainnya;- menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempatpenjualaneceran sepertitoko, kios, atau dengan carapenjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir,atau dari rumah ke rumah;- menyediakan Barang Kena Pajak yangdiserahkan di tempatpenjualan secara eceran tersebut;- melakukan…PRESIDENREPUBLIK INDONESIA- melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahuluidengan penawaran tertulis, pemesanan, kontrak atau lelangdan pada umumnya bersifattunai, dan pembeli padaumumnya datang ke tempat penjualan tersebutlangsungmembawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi