Pemborong atau Kontraktor

Pemborong atau Kontraktor adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, pembuatan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemborong atau Kontraktor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemborong atau Kontraktor

    Pemborong atau Kontraktor adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas suruhan pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis.