Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing)

Pembuatan Obat Hewan berdasarkan Kontrak yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing) adalah pembuatan Obat Hewan oleh penerima kontrak berdasarkan perjanjian antara penerima kontrak dengan pemberi kontrak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi