Pemegang Paten

Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

Sumber: PERPRES NO. 77 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemegang Paten juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemegang Paten

    Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

  2. 2
    Pemegang Paten

    Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

  3. 3
    Pemegang Paten

    Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten atau pihakyang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalamDaftar Umum Paten.

  4. 4
    Pemegang Paten

    Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

  5. 5
    Pemegang Paten

    Pemegang Paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2006
    83.25% Mirip83.25 %
    Pemegang Resi Gudang

    Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    82.72% Mirip82.72 %
    Pemegang Resi Gudang

    Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.