Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan 2.
Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi