PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    92.68% Mirip92.68 %
    PKWT

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.98% Mirip80.98 %
    Pemutusan hubungan kerja

    Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerjakarena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dankewajiban pekerja dan pengusaha.