Ruang terbuka hijau

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/ataumengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka,tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupunyang sengaja ditanam.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ruang terbuka hijau juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ruang terbuka hijau

    Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  2. 2
    Ruang terbuka hijau

    Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    99.31% Mirip99.31 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    99.28% Mirip99.28 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  3. 3
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    99.26% Mirip99.26 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  4. 4
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    99.23% Mirip99.23 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  5. 5
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    99.22% Mirip99.22 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  6. 6
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    99.22% Mirip99.22 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  7. 7
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    99.19% Mirip99.19 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  8. 8
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    99.18% Mirip99.18 %
    RTH

    Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.