Sertifikat Pengukuhan
Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian awak Kapal Perikanan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Pengukuhan84.14% Mirip84.14 %
Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat dan ukuran Kapal Perikanan.