Tanaman Perkebunan

Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    85.10% Mirip85.10 %
    Kelas Perusahaan

    Kelas Perusahaan adalah kesatuan pengelolaan dalam pengusahaan hutan untuk jenis tanaman pokok tertentu.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    82.54% Mirip82.54 %
    Tanaman tertentu

    Tanaman tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    80.22% Mirip80.22 %
    Skala tertentu

    Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.