Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi