Hutan alam

Hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan alam

    Hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.