Hutan alam
Hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan alam
Hutan alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.