IMTA
Izin Mempekerjakan TKA yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
Sumber: PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Izin Mempekerjakan TKA yang selanjutnya disingkat IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
Sumber: PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi