Jabatan fungsional jaksa
Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian fungsinya teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena 3PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1991
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2004Jabatan Fungsional Jaksa98.34% Mirip98.34 %
Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian fungsinya teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2008Jabatan Fungsional Jaksa97.70% Mirip97.70 %
Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.