Jabatan fungsional jaksa

Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian fungsinya teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena 3PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1991

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2004
    98.34% Mirip98.34 %
    Jabatan Fungsional Jaksa

    Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian fungsinya teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2008
    97.70% Mirip97.70 %
    Jabatan Fungsional Jaksa

    Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.