Kemampuan Membayar
Kemampuan Membayar adalah kemampuan BUMN untuk dapatmembayar kembali kewajiban finansial yang timbul berdasarkanPerjanjian Pinjaman.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Kemampuan Membayar adalah kemampuan BUMN untuk dapatmembayar kembali kewajiban finansial yang timbul berdasarkanPerjanjian Pinjaman.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi