Angkutan Penyeberangan

Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Angkutan Penyeberangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Angkutan Penyeberangan

    Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

  2. 2
    Angkutan Penyeberangan

    Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

  3. 3
    Angkutan Penyeberangan

    Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    88.09% Mirip88.09 %
    Angkutan penyeberangan

    Angkutan penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagaijembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringanjalur kereta api yang terputus karena adanya perairan, untukmengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya;10.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    81.58% Mirip81.58 %
    Alur dan Perlintasan

    Alur dan Perlintasan adalah bagian dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut, sungai, dan danau.