Angkutan Penyeberangan
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Penyeberangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Penyeberangan
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
- 2Angkutan Penyeberangan
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
- 3Angkutan Penyeberangan
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan penyeberangan88.09% Mirip88.09 %
Angkutan penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagaijembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringanjalur kereta api yang terputus karena adanya perairan, untukmengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya;10.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2010Alur dan Perlintasan81.58% Mirip81.58 %
Alur dan Perlintasan adalah bagian dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut, sungai, dan danau.