LPH
Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPH juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPH
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.