LPH

Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi LPH juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LPH

    Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.