Manajemen Eksekutif
Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut Manajemen Eksekutif adalah bagian dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang terdiri atas Direktur Eksekutif dan Unit Kerja.
Sumber: PERPRES NO. 92 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2004Pengelolaan Keuangan Negara81.85% Mirip81.85 %
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2006Pengelolaan Keuangan Negara81.17% Mirip81.17 %
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan den kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, den pertanggungjawaban.