Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.
Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang.
Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi pemerintah pusat/pemerintah daerah atau swasta.
Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan.
Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada Eksportir.
Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing adalah organisasi sosial atauperkumpulan sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum yangsah dari negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan sosial itudidirikan, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah RepublikIndonesia untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosialdi Indonesia.
Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi,dan musyawarah, dalam rangka hubunganindustrial,yanganggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.