Komite Etik adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.
Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasilaudit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB untuk dan atasnama MWA.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas namaMWA.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atasnama MWA.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB untuk dan atas namaMWA.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unpad.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unhas.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Undip.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan ITS.