Hasil Pencarian (21435 ditemukan)

Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Komisi Kejaksaan adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang 2.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut independen yang dibentuk untuk Komisi, adalah mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.

Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dankomunikasi wakilperkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakilpengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisiirigasi kabupaten/kota yang terkait.

Komisi irigasi kabupaten/kota adalah lembaga koordinasi dankomunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota, wakilperkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, danwakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten/kota.

Komisi irigasi antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dankomunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota yangterkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakilperkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringanirigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota.

Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.

Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut KomisiBanding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungandepartemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputibidang merek.

Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.