Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disebut KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disebut KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disebut KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH Minimum yang ditetapkan.
Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkatKLB adalah angka persentase perbandingan antaraluas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanahperpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuaiRTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.