Pejabat Pemerintah
Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organic pemerintahan.
Sumber: PP NO. 62 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Pemerintah
Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi pemerintahan.