Pejabat Pemerintah
Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi pemerintahan.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1987
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Pemerintah
Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organic pemerintahan.