Pejabat Pemerintah

Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi pemerintahan.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Pemerintah

    Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organic pemerintahan.