Pemilik bangunan gedung
Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemilik bangunan gedung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemilik bangunan gedung
Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompokorang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilikbangunan gedung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 1994Pemilik83.15% Mirip83.15 %
Pemilik adalah orang atau badan yang mempunyai hak atas rumah.