Pemilik bangunan gedung

Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemilik bangunan gedung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemilik bangunan gedung

    Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompokorang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilikbangunan gedung.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 1994
    83.15% Mirip83.15 %
    Pemilik

    Pemilik adalah orang atau badan yang mempunyai hak atas rumah.