Pemilik bangunan gedung
Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompokorang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilikbangunan gedung.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemilik bangunan gedung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemilik bangunan gedung
Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.