Pemilik bangunan gedung

Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompokorang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilikbangunan gedung.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemilik bangunan gedung juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemilik bangunan gedung

    Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.