Perpustakaan
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perpustakaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perpustakaan
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karyatulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secaraprofesional dengan sistem yang baku guna memenuhikebutuhan pelestarian,penelitian, pendidikan, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2021Praktik Arsitek80.38% Mirip80.38 %
Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.