Perpustakaan
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karyatulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secaraprofesional dengan sistem yang baku guna memenuhikebutuhan pelestarian,penelitian, pendidikan, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perpustakaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perpustakaan
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.